Cara Membuat Paspor untuk Kerja di Jepang: Syarat, Dokumen, dan Prosedur Lengkap

Cara Membuat Paspor Kerja di Jepang

Bagi masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Jepang melalui Program Specified Skilled Worker (SSW), Technical Intern Training Program (TITP), atau jalur kerja lainnya, salah satu dokumen yang wajib dimiliki adalah paspor.

Perlu diketahui bahwa sebenarnya tidak ada istilah "paspor kerja Jepang". Dokumen yang digunakan adalah paspor biasa Republik Indonesia, sedangkan izin bekerja di Jepang diperoleh melalui visa kerja yang diajukan setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pada artikel ini, Anda akan mempelajari syarat, dokumen, biaya, serta langkah-langkah membuat paspor untuk bekerja di Jepang.

Baca juga:

Apa Itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai identitas warga negara ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tanpa paspor, seseorang tidak dapat mengajukan visa maupun memasuki wilayah Jepang secara legal.

Apakah Ada Paspor Khusus untuk Kerja di Jepang?

Tidak. Semua calon pekerja menggunakan paspor biasa Indonesia, baik paspor elektronik (e-Paspor) maupun paspor nonelektronik sesuai layanan yang tersedia. Setelah memperoleh kontrak kerja, barulah calon pekerja mengajukan visa kerja Jepang menggunakan paspor tersebut.

Syarat Membuat Paspor

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen lain yang memuat identitas.
  • Dokumen tambahan apabila diperlukan, seperti surat ganti nama.

Bagi calon pekerja migran yang sudah terikat kontrak, petugas dapat meminta dokumen pendukung sesuai ketentuan, misalnya surat rekomendasi atau dokumen penempatan kerja.

Baca juga:

Cara Membuat Paspor untuk Kerja di Jepang

1. Siapkan Dokumen

Pastikan seluruh dokumen asli dan datanya sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

2. Daftar Melalui Aplikasi M-Paspor

Calon pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Datang sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli untuk pemeriksaan.

4. Verifikasi Dokumen

Petugas akan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian data.

5. Foto, Sidik Jari, dan Wawancara

Pemohon akan menjalani proses pengambilan foto, sidik jari, serta wawancara singkat mengenai tujuan pembuatan paspor.

6. Melakukan Pembayaran

Setelah permohonan disetujui, lakukan pembayaran sesuai jenis paspor yang dipilih.

7. Pengambilan Paspor

Paspor dapat diambil setelah selesai diproses atau dikirim sesuai layanan yang tersedia di kantor imigrasi.

Berapa Biaya Membuat Paspor?

Biaya penerbitan paspor ditetapkan oleh pemerintah dan bergantung pada jenis paspor yang dipilih, misalnya paspor elektronik atau nonelektronik serta masa berlaku 5 atau 10 tahun. Apabila memilih layanan percepatan, akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan.

Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor?

Lama proses dapat berbeda di setiap kantor imigrasi tergantung antrean dan kelengkapan dokumen. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, paspor biasanya dapat diterbitkan dalam beberapa hari kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Tips Agar Permohonan Paspor Berjalan Lancar

  • Pastikan seluruh data pada dokumen sama.
  • Datang tepat waktu sesuai jadwal.
  • Gunakan pakaian yang rapi saat foto.
  • Jawab pertanyaan wawancara dengan jujur.
  • Periksa kembali ejaan nama, tanggal lahir, dan nomor identitas.

Apakah Paspor Langsung Bisa Digunakan untuk Kerja di Jepang?

Belum. Setelah memiliki paspor, calon pekerja masih harus memperoleh kontrak kerja dari perusahaan di Jepang, mengurus Certificate of Eligibility (COE) apabila diperlukan, dan mengajukan visa kerja Jepang sesuai jenis program yang diikuti.

Membuat paspor merupakan langkah awal yang wajib dilakukan sebelum bekerja di Jepang. Meskipun sering disebut "paspor kerja", sebenarnya yang diterbitkan adalah paspor biasa Indonesia. Setelah paspor selesai, calon pekerja dapat melanjutkan proses pengajuan visa kerja melalui jalur resmi seperti Program SSW maupun TITP.

Pastikan selalu mengikuti prosedur yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan menggunakan jalur penempatan kerja yang resmi agar proses keberangkatan ke Jepang berjalan aman dan lancar.

Artikel Terkait Kerja di Jepang:

Daftar Artikel Terkait Informasi Persyaratan Kerja di Jepang:

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama