Mulai Juli 2026, Turis yang Keluar dari Jepang Kena Pajak 3.000 Yen

Pemerintah Jepang resmi menaikkan pajak keberangkatan internasional yang dikenakan kepada wisatawan yang meninggalkan Jepang. Mulai Juli 2026, tarif pajak yang sebelumnya sebesar 1.000 yen naik menjadi 3.000 yen per orang. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor pariwisata sekaligus mendukung pengelolaan destinasi wisata yang semakin ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.

Kenaikan pajak ini berlaku bagi hampir seluruh penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, termasuk wisatawan asing dan warga Jepang yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: Biaya Liburan ke Jepang Naik? Ini Dampak Kenaikan Pajak Wisatawan

Apa Itu Pajak Keberangkatan Internasional Jepang?

Pajak keberangkatan internasional Jepang dikenal sebagai International Tourist Tax atau Sayonara Tax. Pajak ini pertama kali diberlakukan pada tahun 2019 dengan tarif 1.000 yen per orang.

Dana yang terkumpul dari pajak tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, memperluas informasi multibahasa, memperbaiki fasilitas di destinasi wisata, serta mendukung digitalisasi layanan bagi wisatawan.

Mulai Juli 2026, tarif baru sebesar 3.000 yen akan diberlakukan sebagai respons terhadap lonjakan jumlah wisatawan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Daftar Pajak dan Biaya Tambahan yang Perlu Diketahui Turis Jepang 2026

Berapa Tambahan Biaya yang Harus Dibayar Wisatawan?

Dengan tarif baru 3.000 yen, wisatawan akan membayar tambahan sekitar 2.000 yen dibandingkan tarif sebelumnya.

Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs rata-rata saat ini, 3.000 yen setara dengan sekitar Rp320.000 hingga Rp350.000, tergantung nilai tukar yang berlaku.

Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat atau tiket kapal internasional sehingga penumpang tidak perlu melakukan pembayaran secara terpisah saat berada di bandara.

Alasan Jepang Menaikkan Pajak Wisatawan

Peningkatan jumlah wisatawan internasional menjadi salah satu alasan utama kenaikan pajak keberangkatan ini. Beberapa destinasi populer seperti Tokyo, Kyoto, Osaka, dan Gunung Fuji mengalami lonjakan kunjungan yang sangat tinggi.

Pemerintah Jepang membutuhkan dana tambahan untuk:

  • Meningkatkan infrastruktur pariwisata.
  • Mengurangi dampak overtourism di destinasi populer.
  • Memperluas layanan informasi bagi wisatawan asing.
  • Meningkatkan sistem transportasi dan fasilitas umum.
  • Mendukung promosi wisata ke daerah-daerah yang belum banyak dikunjungi wisatawan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengalaman wisata di Jepang tetap nyaman meskipun jumlah pengunjung terus bertambah setiap tahun.

Baca juga: Apakah Pajak Turis Jepang 2026 Dibayar di Bandara?

Siapa Saja yang Terkena Pajak 3.000 Yen?

Pajak keberangkatan internasional berlaku untuk sebagian besar orang yang meninggalkan Jepang menuju negara lain.

Kelompok yang umumnya dikenakan pajak meliputi:

  • Wisatawan asing yang berkunjung ke Jepang.
  • Warga Jepang yang bepergian ke luar negeri.
  • Penumpang kapal pesiar internasional yang berangkat dari Jepang.

Dalam beberapa kondisi tertentu, anak-anak usia tertentu atau penumpang transit dengan ketentuan khusus dapat memperoleh pengecualian sesuai aturan yang berlaku.

Dampak bagi Wisatawan Indonesia

Bagi wisatawan Indonesia yang berlibur ke Jepang, kenaikan pajak ini kemungkinan tidak akan terlalu memengaruhi total biaya perjalanan. Dibandingkan dengan biaya tiket pesawat, akomodasi, transportasi, dan kebutuhan wisata lainnya, tambahan 2.000 yen masih tergolong relatif kecil.

Namun demikian, wisatawan tetap perlu memperhitungkan biaya tambahan tersebut saat menyusun anggaran perjalanan ke Jepang, terutama bagi yang bepergian bersama keluarga.

Apakah Kenaikan Pajak Akan Mengurangi Jumlah Wisatawan?

Banyak pengamat pariwisata menilai bahwa kenaikan pajak keberangkatan dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen tidak akan berdampak signifikan terhadap minat wisatawan untuk berkunjung ke Jepang.

Jepang masih menjadi salah satu destinasi wisata paling populer di Asia berkat kombinasi budaya tradisional, teknologi modern, kuliner khas, serta keindahan alam yang menarik wisatawan dari berbagai negara.

Dengan pengelolaan yang baik, dana tambahan dari pajak ini justru diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengalaman wisata bagi para pengunjung di masa mendatang.

Baca juga: Kondisi Tokyo Jepang Saat Ini Setelah Badai Jangmi

Mulai Juli 2026, wisatawan yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak keberangkatan internasional sebesar 3.000 yen, naik dari tarif sebelumnya yang hanya 1.000 yen. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata, meningkatkan fasilitas wisata, dan mengatasi tantangan akibat meningkatnya jumlah wisatawan.

Bagi wisatawan Indonesia yang berencana berlibur ke Jepang, kenaikan ini memang menambah biaya perjalanan, tetapi jumlahnya masih relatif kecil dibandingkan keseluruhan anggaran wisata. Dengan berbagai peningkatan layanan yang dijanjikan, pemerintah Jepang berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi industri pariwisata negara tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama