Apakah Pajak Turis Jepang 2026 Dibayar di Bandara?

Sejak pemerintah Jepang mengumumkan kenaikan International Tourist Tax atau yang dikenal sebagai Sayonara Tax menjadi 3.000 yen mulai Juli 2026, banyak wisatawan bertanya-tanya apakah pajak tersebut harus dibayar langsung di bandara sebelum pulang.

Kabar baiknya, sebagian besar wisatawan tidak perlu melakukan pembayaran terpisah di bandara karena pajak tersebut umumnya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat atau tiket kapal internasional yang digunakan untuk meninggalkan Jepang.

Baca juga: Biaya Liburan ke Jepang Naik? Ini Dampak Kenaikan Pajak Wisatawan

Apakah Harus Membayar Langsung di Bandara?

Tidak. Dalam sistem yang berlaku di Jepang, pajak keberangkatan internasional biasanya dipungut oleh maskapai penerbangan atau operator kapal saat tiket dibeli. Artinya, biaya tersebut sudah masuk ke dalam total harga tiket yang dibayarkan wisatawan.

Saat tiba di bandara untuk penerbangan pulang, wisatawan umumnya tidak perlu lagi mengantre di loket khusus untuk membayar pajak keberangkatan tersebut.

Berapa Besar Pajak yang Berlaku Mulai Juli 2026?

Mulai 1 Juli 2026, tarif International Tourist Tax naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang. Kenaikan ini berlaku bagi hampir seluruh penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut.

Tambahan biaya tersebut setara sekitar Rp320.000 hingga Rp350.000 tergantung nilai tukar yen terhadap rupiah saat perjalanan dilakukan.

Baca juga: Daftar Pajak dan Biaya Tambahan yang Perlu Diketahui Turis Jepang 2026

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Ini?

Pajak keberangkatan berlaku untuk:

  • Wisatawan asing yang berkunjung ke Jepang.
  • Warga Jepang yang bepergian ke luar negeri.
  • Penumpang kapal internasional yang berangkat dari Jepang.

Dengan kata lain, pajak ini tidak hanya berlaku untuk turis asing tetapi juga untuk warga Jepang yang meninggalkan negaranya.

Bagaimana Cara Mengecek Apakah Pajak Sudah Termasuk di Tiket?

Saat melakukan pemesanan tiket pesawat, wisatawan biasanya dapat melihat rincian biaya pada halaman pembayaran atau e-ticket. Dalam banyak kasus, pajak keberangkatan sudah digabungkan dengan berbagai komponen biaya lainnya sehingga tidak selalu ditampilkan sebagai tagihan terpisah.

Karena itu, total harga tiket setelah Juli 2026 kemungkinan akan sedikit lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Mulai Juli 2026, Turis yang Keluar dari Jepang Kena Pajak 3.000 Yen

Apakah Tanggal Pembelian Tiket atau Tanggal Keberangkatan yang Menentukan?

Yang menjadi acuan adalah tanggal keberangkatan dari Jepang, bukan tanggal pembelian tiket. Jika penerbangan keluar dari Jepang dilakukan pada atau setelah 1 Juli 2026, maka tarif 3.000 yen akan berlaku meskipun tiket dibeli beberapa bulan sebelumnya.

Karena itu, wisatawan yang berangkat dari Jepang sebelum Juli 2026 masih dapat dikenakan tarif lama sebesar 1.000 yen.

Apakah Ini Sama dengan Airport Tax?

Tidak sepenuhnya sama. International Tourist Tax merupakan pajak yang dipungut pemerintah Jepang untuk mendukung pengembangan pariwisata. Sementara itu, airport tax atau Passenger Service Facility Charge (PSFC) adalah biaya penggunaan fasilitas bandara yang juga biasanya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat.

Baca juga: Kondisi Tokyo Jepang Saat Ini Setelah Badai Jangmi

Jadi dalam tiket internasional dari Jepang, wisatawan dapat membayar beberapa jenis biaya sekaligus, termasuk pajak keberangkatan dan biaya layanan bandara.

Pajak turis Jepang sebesar 3.000 yen yang mulai berlaku pada Juli 2026 umumnya tidak perlu dibayar langsung di bandara. Biaya tersebut biasanya sudah dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal saat pemesanan dilakukan. Wisatawan hanya perlu memastikan rincian biaya pada tiket dan memperhitungkan tambahan pajak tersebut dalam anggaran perjalanan ke Jepang. Dengan demikian, proses keberangkatan dari Jepang tetap berjalan praktis tanpa perlu melakukan pembayaran tambahan saat berada di bandara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama