Bagi warga Jepang maupun warga negara asing yang bekerja di Jepang, Income Tax atau pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima seseorang, baik dari gaji, bonus, maupun sumber pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Memahami sistem pajak penghasilan di Jepang sangat penting, terutama bagi pekerja asing, mahasiswa yang bekerja paruh waktu, hingga calon tenaga kerja Indonesia yang berencana berkarier di Negeri Sakura.
Apa Itu Income Tax di Jepang?
Income Tax (所得税 / Shotokuzei) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat Jepang atas penghasilan individu.
Besarnya pajak yang harus dibayar bergantung pada jumlah penghasilan kena pajak setelah dikurangi berbagai pengurangan (deduction) yang diizinkan menurut peraturan perpajakan Jepang.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?
Secara umum, pajak penghasilan berlaku bagi:
- Warga negara Jepang yang memiliki penghasilan.
- Warga negara asing yang bekerja di Jepang.
- Pemegang visa kerja.
- Pekerja Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker).
- Peserta Technical Intern Training Program (sesuai ketentuan perpajakan).
- Mahasiswa asing yang memiliki penghasilan dari pekerjaan paruh waktu.
Status kependudukan pajak (tax residency) juga memengaruhi cara penghasilan dikenakan pajak.
Bagaimana Cara Pemotongan Pajak?
Bagi sebagian besar karyawan, perusahaan akan memotong pajak penghasilan langsung dari gaji setiap bulan melalui sistem withholding tax (gensen choshu).
Pada akhir tahun fiskal, perusahaan biasanya melakukan proses Year-End Tax Adjustment (Nenmatsu Chosei) untuk menyesuaikan jumlah pajak yang telah dipotong dengan kewajiban pajak sebenarnya.
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak juga perlu mengajukan pelaporan pajak tahunan (Kakutei Shinkoku), misalnya jika memiliki lebih dari satu sumber penghasilan atau memperoleh pendapatan dari usaha sendiri.
Tarif Pajak Penghasilan di Jepang
Jepang menerapkan sistem pajak progresif. Artinya, semakin besar penghasilan kena pajak, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
|---|---|
| Hingga 1.950.000 yen | 5% |
| 1.950.001 – 3.300.000 yen | 10% |
| 3.300.001 – 6.950.000 yen | 20% |
| 6.950.001 – 9.000.000 yen | 23% |
| 9.000.001 – 18.000.000 yen | 33% |
| 18.000.001 – 40.000.000 yen | 40% |
| Di atas 40.000.000 yen | 45% |
Selain tarif di atas, dalam kondisi tertentu juga dapat berlaku pajak tambahan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah Jepang.
Apakah Orang Asing Membayar Pajak yang Sama?
Pada prinsipnya, pekerja asing yang berstatus sebagai wajib pajak di Jepang juga dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, perlakuan perpajakan dapat berbeda tergantung status kependudukan pajak, lama tinggal di Jepang, jenis penghasilan, serta adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (Tax Treaty) antara Jepang dan negara asal.
Potongan Pajak yang Dapat Mengurangi Beban
Pemerintah Jepang memberikan berbagai jenis pengurangan pajak, antara lain:
- Basic Deduction.
- Employment Income Deduction.
- Social Insurance Deduction.
- Medical Expense Deduction.
- Dependent Deduction.
- Life Insurance Premium Deduction.
Pengurangan tersebut dapat membantu menurunkan jumlah penghasilan yang dikenai pajak.
Perbedaan Income Tax dan Resident Tax
Banyak pekerja asing mengira Income Tax dan Resident Tax adalah pajak yang sama, padahal keduanya berbeda.
- Income Tax dipungut oleh pemerintah pusat berdasarkan penghasilan.
- Resident Tax (Juminzei) dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penghasilan pada tahun sebelumnya.
Karena itu, seseorang yang baru bekerja di Jepang biasanya mulai membayar Resident Tax pada tahun berikutnya setelah memiliki penghasilan.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Pajak?
Tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administratif, denda, hingga bunga keterlambatan sesuai peraturan yang berlaku di Jepang.
Bagi warga negara asing, kepatuhan terhadap kewajiban pajak juga dapat menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam proses perpanjangan visa maupun pengajuan Permanent Residence (PR).
Income Tax merupakan salah satu kewajiban penting bagi setiap individu yang memperoleh penghasilan di Jepang. Sistem perpajakan Jepang menggunakan tarif progresif, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan bergantung pada besarnya penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan berbagai pengurangan yang tersedia.
Bagi pekerja Indonesia yang berencana bekerja atau menetap di Jepang, memahami cara kerja pajak penghasilan akan membantu mengelola keuangan dengan lebih baik sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.